pengertian mahkamah internasional

Mahkamah Internasional : Pengertian, Komposisi, Fungsi, Dan Tugas, Beserta Kewenangannya Lengkap – Tahukah anda apa yang dimaksud dengan Mahkamah Internasional ?? Jika anda belum mengetahuinya anda tepat sekali mengunjungi gurupendidikan.com. Karena pada kesempatan kali ini disini akan mngulas tentang pengertian mahkamah internasional, komposisi mahkamah internasional, fungsi mahkamah internasional, kewenangan mahkamah internasional, beserta tugasnya secara lengkap.

Pengertian mahkamah internasional

Mahkamah internasional merupakan suatu badan pengadilan internasional resmi bersifat tetap dan bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara yang diajukan kepadanya. Mahkamah internasional ini terdiri dari 15 (limabelas) hakim yang dipilih oleh Majelis Umum yang berdasarkan kemampuan/kecakapan mereka, bukan atas dasar kewarganegaraan mereka. Mahkamah internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda.
Mahkamah internasional (The International Court of Justice, ICI) ialah organ utama lembaga kehakiman PBB, yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Mahkamah ini mulai berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti Mahkamah Internasional Permanen (Permanent Court Internasional Justice).

Komposisi Mahkamah internasional


Dalam pasal 9 statuta mahkamah internasional dijelaskan bahwa komposisi mahkamah internasional terdiri atas 15 orang hakim, dengan masa jabatan 9 tahun. Ke-15 calon hakim tersebut direkrut dari warga negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Dari daftar calon hakim ini, majelis umum dan dewan keamanan secara independen melakukan suatu pemungutan suara untuk memilih anggota mahkamah internasional.
           
         Para calon yang mendapatkan suara terbanyak terpilih menjadi hakim mahkamah internasional. Biasanya lima hakim mahkamah internasional berada dari negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB (Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Cina, dan Rusia). Di samping 15 hakim tetap, pasal 32 statuta mahkamah internasional memungkinkan dibentuknya hakim ad hoc yang terdiri atas dua orang hakim yang diusulkan oleh negara yang bersengketa. Kedua hakim ad hoc tersebut bersama-sama dengan ke-15 hakim tetap, memeriksa dan memutuskan perkara yang disidangkan.

        

Fungsi Mahkamah Internasional

Fungsi utama mahkamah internasional ialah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya ialah negara. Dalam pasal 34 statuta Mahkamah internasional dinyatakan bahwa yang boleh beracara di Mahkamah Internasional yaitu subjek hukum negara. Ada tiga kategori negara menurut statute ini, yaitu sebagai berikut.

Negara anggota PBB berdasarkan pasal 35 ayat 1 statuta mahkamah internasional dan pasal 93 ayat 1 piagam PBB, otomatis mempunyai hak untuk beracara di mahkamah internasional.
Negara bukan anggota PBB yang menjadi anggota statute mahkamah internasional, bisa beracara di mahkamah internasional jika sudah memenuhi persyaratan yang diberikan oleh dewan keamanan PBB atas dasar pertimbangan majelis umum PBB, yakni bersedia menerima ketentuan dari statute mahkamah internasional piagam PBB pasal 94 dan segala ketentuan berkenaan dengan mahkamah internasional.
Negara bukan anggota statute mahkamah internasional, kategori-kategori ini diharuskan membuat deklarasi bahwa akan tunduk pada semua ketentuan mahkamah internasional dan piagam PBB pasal 94.

Tugas Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional mempunyai tugas seperti berikut ini :
  • Bertugas untuk memeriksa perselisihan atau sengketa antara negaranegara anggota PBB yang diserahkan kepadanya.
  • Bertugas untuk memberi pendapat kepada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengketa antarnegara anggota PBB.
  • Bertugas untuk mengajukan kepada Dewan Keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang tidak melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional.
  • Bertugas untuk memberi nasihat persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.

Kewenangan Mahkamah Internasional

Yurisdiksi atau kewenangan yang dipunyai oleh MPI untuk menegakkan aturan hukum internasional yaitu memutus perkara terbatas terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga negara dari negara yang sudah meratifikasi statuta mahkamah.
Pasal 5 – 8 statuta mahkamah menentukan empat jenis kejahatan berat, yaitu sebagai berikut :
1. Kejahatan Genosida
Kejahatan genosida (the crime of genocide), yaitu tindakan jahat yang berupaya untuk memusnahkan keseluruhan atau sebagian dari suatu bangsa, etnik, ras, ataupun kelompok keagamaan tertentu.
2. Kejahatan Terhadap Kemanusian
Kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes againts humanity), yakni suatu tindakan penyerangan yang luas atau sistematis terhadap populasi penduduk sipil tertentu.
3. Kejahatan Perang
Kejahatan perang (war crime), yakni meliputi beberapa hal berikut.
  • Tindakan berkenaan dengan kejahatan perang, khususnya jika dilakukan sebagai bagian dari suatu rencana atau kebijakan atau sebagai bagian dari suatu pelaksanaan secara besar-besaran dari kejahatan tersebut.
  • Semua tindakan terhadap manusia atau hak miliknya yang bertentangan dengan Konvensi Jenewa (misalnya, pembunuhan berencana, penyiksaan, eksperimen biologis, menghancurkan harta benda, dan lain-lain).
  • Kejahatan serius yang melanggar hukum konflik bersenjata internasional (misalnya, menyerang objek-objek sipil bukan objek militer, membombardir secara membabi-buta suatu desa atau penghuni bangunan-bangunan tertentu yang bukan objek militer).
4. Kejahatan Agresi
Kejahatan agresi (the crime of aggression), yakni tindak kejahatan yang berkaitan dengan ancaman terhadap perdamaian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

metamarfosis belalang

pengertian asean

pengertian hujan asam